Beranda  \  Halaman

Profile PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLPBK) KABUPATEN BANDUNG

GAMBARAN UMUM PROGRAM

PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLPBK)

KABUPATEN BANDUNG

Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) atau Neighborhood Development pada dasarnya merupakan intervensi lanjutan dalam kerangka strategi intervensi PNPM Mandiri Perkotaan untuk membangun transformasi masyarakat mandiri menuju madani. Program ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat hidup secara harmonis dalam lingkungan yang sehat tertib lestari dan berciri khas. Lokasi sasaran Program PLPBK adalah :

  1. Kelurahan / Desa PNPM Mandiri Perkotaan.
  2. BKM / LKM yang ada di kelurahan / desa tersebut memiliki kinerja pembukuan sekretariat minimal Berdaya.
  3. Kelurahan / desa memiliki kawasan pemukiman padat, kumuh dan miskin yang menjadi prioritas PEMDA dalam Penataan Lingkungan Permukiman.
  4. Pemerintah Kota / Kabupaten terkait memiliki komitmen untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK.

Untuk membiayai program PLPBK ini, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memberikan Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM). Dana BLM ini merupakan Dana Stimulan yang tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh pembangunan yang telah direncanakan, oleh karena itu masih diperlukan upaya –upaya untuk menggalang sumber daya masyarakat dan kelompok peduli.

Di Kabupaten Bandung, pagu stimulan BLM untuk kegiatan PLPBK sebesar Rp. 18 Milyar dengan rincian Rp. 12 Milyar berasal dari Pemerintah Pusat (APBN) dan Rp. 6 Milyar berasal dari Pemerintah Daerah (APBD). BLM tersebut dialokasikan untuk 12 desa / kelurahan dan diluncurkan dalam 2 tahap, yaitu tahun 2012 dan Tahun 2014. Alokasi setiap desa / kelurahan adalah Rp. 1 Milyar berasal dari Pemerintah Pusat (APBN) dan Rp. 500 Juta berasal dari Pemerintah Daerah (APBD).

12 desa / kelurahan penerima dana BLM PLPBK adalah kawasan prioritas yang merupakan kawasan permukiman padat, kumuh dan miskin atau merupakan kantong kemiskinan yang sesuai dengan data sebaran KK miskin (PS 2). Kawasan prioritas tersebut dipilih, ditetapkan dan disepakati oleh BKM / LKM, Lurah / Kepala Desa dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bandung. Kawasan prioritas yang terpilih kemudian diusulkan kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Tahun 2012 dana BLM tersebut dialokasikan untuk 5 desa/kelurahan yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Direktur Penataan Lingkungan dan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor : KJ 02-09-cb/655 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2012. Adapun desa/kelurahan tersebut adalah :

  1. Desa Cijagra Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung
  2. Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung
  3. Desa Pasirmulya Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung
  4. Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung
  5. Desa Cibodas Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung.

Sedangkan tahun 2014 dana BLM dialokasikan untuk 7 desa / kelurahan yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Direktur Penataan Lingkungan dan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Nomor : Kp. 04.04-cb / 1879 yang dikeluarkan tanggal 07 Oktober 2013. Adapun desa / kelurahan tersebut adalah :

  1. Desa Gajah Mekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung
  2. Desa Drawati Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung
  3. Desa Karang Tunggal Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung
  4. Desa Sindangsari Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung
  5. Desa Loa Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung
  6. Desa Babakan Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung
  7. Desa Neglasari Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.

Pemilihan kawasan prioritas ini didasarkan pada kriteria sebagai berikut:

  1. Kawasan yang memiliki persoalan-persoalan pembangunan yang mendesak untuk ditangani
  2. Kawasan yang memiliki potensi sumberdaya lokal yang lebih tinggi dibandingkan kawasan lainnya dan apabila potensi tersebut didayagunakan, diperkirakan dapat membangkitkan perkembangan pembangunan fisik, sosial dan ekonomi Desa.
  3. Kawasan terisolasi dan atau kawasan permukiman masyarakat miskin
  4. Area dengan fungsi dominan tertentu, seperti: Permukiman, Industri, agrowisata, Hutan lindung dll.
  5. Kawasan biasanya memiliki batas-batas secara fisik serta tidak selalu ditentukan berdasarkan batas-batas.
  6. Kawasan potensi atau rawan bencana alam.