Halaman

Dasar Hukum / Tupoksi

 

Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, dinas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan, pengawasan, serta pelayanan administratif dan teknis kepada masyarakat.

Pada aspek perumahan, dinas bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pengembangan perumahan, fasilitasi pembangunan dan peningkatan kualitas rumah layak huni, termasuk rumah swadaya dan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH). Selain itu, dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembang, pengendalian penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta evaluasi penerapan kebijakan hunian berimbang.

Pada bidang kawasan permukiman, dinas melaksanakan penataan dan peningkatan kualitas permukiman melalui penanganan dan pencegahan kawasan kumuh, penyediaan dan peningkatan infrastruktur permukiman seperti jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan air bersih, serta penyusunan rencana dan pengendalian pemanfaatan kawasan permukiman secara berkelanjutan.

Sementara itu, dalam urusan pertanahan, dinas melaksanakan inventarisasi dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah, fasilitasi penyelesaian permasalahan dan sengketa pertanahan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta sertifikasi aset tanah pemerintah daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Secara kelembagaan, pelaksanaan tugas dinas didukung oleh Sekretariat yang mengoordinasikan perencanaan, keuangan, kepegawaian, evaluasi, dan pengelolaan aset, serta bidang-bidang teknis yang menjalankan fungsi operasional sesuai kewenangannya. Dalam pelaksanaannya, dinas juga melakukan koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah pusat dan provinsi, serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan sinergi program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Bandung.

Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung berkomitmen mendukung terwujudnya hunian yang layak, kawasan permukiman yang tertata dan berkelanjutan, serta pengelolaan pertanahan yang tertib dan akuntabel.