Profil Instansi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah menyebutkan bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman
dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.
Dalam melaksanakan tupoksinya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan dibantu oleh seorang sekretaris dan 4 orang kepala
bidang, yaitu :
1. Bidang Pengembangan Perumahan,
2. Bidang Kawasan Permukiman Kumuh,
3. Bidang Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum,
4. Bidang Pertanahan.