Sejarah
SEJARAH DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN KABUPATEN BANDUNG
Dinas ini dahulu berdiri pada Tahun 1995 dengan nama Dinas CIPTA KARYA. Dan dikarenakan dengan kebutuhan Organisasi Pemerintah Daerah, Dinas ini berubah nama menjadi Dinas Permukiman dan Tata Wilayah (KIMTAWIL) pada Tahun 2000. Kebutuhan Organisasi yang tidak memadai maka saat itu Dinas Permukiman dan Tata Wilayah (KIMTAWIL) bergabung dengan bagian kebersihan dan merubah kembali nama Dinas menjadi Dinas Perumahan, Penataan Ruang dan Kebersihan (DISPERTASIH) pada tahun 2008. Sedang mengerjakan sebuah kegiatan yang di sebut dengan MUSRENBANG ( Musyawarah Rencana Pembangunan) yang fungsinya memasukan kegiatan yang di sesuaikan dengan Kebutuhan yang ada di Daerah. Kemudian Dinas ini merubah kembali nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) pada Tahun 2017 sampai saat ini
· 1995 Dinas PU CIPTA KARYA
· 2000 DINAS PERMUKIMAN DAN TATA WILAYAH (KIMTAWIL)
· 2008 DINAS PERUMAHAN, PENATAAN RUANG DAN KEBERSIHAN (DISPERTASIH)
· 2017 DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN (DISPERKIMTAN)
· 2018 DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN (PERBUP NO 100 TAHUN 2018)
Kepala Disperkimtan, membawahkan:
a. Sekretariat;
Membawahkan :
1. Subbagian Penyusunan Program
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
3. Subbagian Keuangan
b. Bidang Pengembangan Perumahan;
Membawahkan:
1. Seksi Penyediaan dan penataan perumahan
2. Seksi Perizinan dan Sertifikasi Perumahan
3. Seksi Pengembangan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan
c. Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman;
Membawahkan :
1. Seksi Penataan dan Pengendalian Kawasan kumuh
2. Seksi Kerjasama dan Pengembangan Kawasan
3. Seksi Keterpaduan Infrastruktur Kawasan
d. Bidang Infrastruktur Permukiman;
Membawahkan :
1. Seksi Pembangunan Air Bersih
2. Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman
3. Seksi Pembinaan Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi
e. Bidang Pertamanan dan Pemakaman;
Membawahkan :
1. Seksi Perencanaan dan Penataan Pertamanan
2. Seksi Perencanaan dan Penataan Pemakaman
3. Seksi Sarana dan Prasarana
f. Bidang Pertanahan;
Membawahkan :
1. Seksi Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
2. Seksi Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan pertanahan
3. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pertanahan
g. Jabatan Fungsional.
· 2022 DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN (PERBUP NO 11 TAHUN 2022)
· Kepala Dinas, membawahkan:
· a. sekretariat;
membawahkan:
a) Perencana
b) Subbagian Umum dan Kepegawaian
c) Subbagian Keuangan
d) Arisiparis
e) Pelaksana
· b. bidang pengembangan perumahan;
membawahkan :
1. Teknik tata Bangunan dan Perumahan
2. Pelaksana
· c. bidang kawasan permukiman kumuh;
membawahkan :
1. Teknik tata Bangunan dan Perumahan
2. Pelaksana
· d. bidang peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum;
membawahkan :
1. Teknik Penyehatan Lingkungan
2. Pelaksana
· e. bidang pertanahan;
membawahkan:
1. Analis Kebijakan
2. Pelaksana
· f. UPTD rumah susun; dan
· g. kelompok Jabatan Fungsional.
· 2023 DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN (PERBUP NO 2 TAHUN 2023)
Kepala Dinas, membawahkan:
a.sekretariat;
b. bidang pengembangan perumahan;
c. bidang kawasan permukiman;
d. bidang peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum;
e. bidang pertanahan;
f. UPTD pemeliharaan pertamanan dan pengelolaan pemakaman;
g. UPTD rumah susun; dan
h. kelompok Jabatan Fungsional.
· 2023 DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN (PERBUP NO 89 TAHUN 2023)
Kepala Dinas, membawahkan:
1. sekretariat;
membawahkan :
1. Perencana
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian
3. Subbagian Keuangan
4. Pelaksana
2. bidang pengembangan perumahan;
Membawahkan :
1. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
2. Pelaksana
3. bidang kawasan permukiman kumuh;
Membawahkan :
1. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
2. Pelaksana
4. bidang peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum;
Membawahkan :
1. Teknik Penyehatan lingkungan
2. Pelaksana
5. bidang pertanahan;
Membawahkan :
1. Analis Kebijkan
2. Pelaksana
f. UPTD pemeliharaan pertamanan dan pengelolaan pemakaman;
Membawahkan :
Subbagian Tata Usaha
g. UPTD rumah susun; dan
h. kelompok Jabatan Fungsional.