DISPERKIMTAN Gelar Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum Pertanahan

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung menggelar penyuluhan Hukum mengenai pertanahan yang dilaksanakan di Gedung Bale Sawala, Selasa (23/5/2017).

\"\"

Bimbingan teknis penyuluhan hukum pertanahan di Bale Sawala Kabupaten Bandung, Selasa (23/5/2017). Foto :gin

Bimbingan teknis hukum pertanahan tersebut mengusung tema “Dengan Semangat Sabilulungan Kita Tingkatkan Wawasan dan Tertibnya Administrasi Pertanahan Melalui Akselerasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan dalam Pelayanan di bidang Pertanahan”.

\"\"

Peserta bimbingan teknis hukum pertanahan Kabupaten Bandung

Sekda Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira membuka secara resmi kegiatan ini.

Dalam kesempatan ini Pemkab Bandung mengharapkan output dari penyuluhan ini secara umum dapat meminimalisir permasalahan pertanahan di wilayah Kabupaten Bandung, Jelas Sofian.

Senada dengan Sekda, Kepala Bidang Pertanahan, Arie Zakaria, tujuan diselenggarakannya acara ini untuk meningkatkan wawasan dibidang pertanahan, meningkatkan tertib administrasi dan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah melalui akselerasi dalam pelayanan di bidang pertanahan.

“Memang baru 7% dari keseluruhan atau baru 124 bidang yang sudah memiliki sertifikat.” Katanya.

Masih menurut Arie, pemerintah memandang penting pengetahuan dan wawasan pertanahan bagi aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk itu wawasan serta pemahaman para aparatur harus ditingkatkan dan disinkronkan dengan pemerintah Kabupaten Bandung.

“Demi menghindari serta meminimalisir sengketa pertanahan yang dapat memicu konflik di masyarakat Kabupaten Bandung, saat ini kami sedang merancang perdanya,” kata Arie.

Kegiatan ini menghadirkan nara sumber dari Kepala BPN, Atet Gandjar Muslihat, Pembantu Rektor II IPDN, DR. Deti Mulyati dan Asisten Pemerintahan, Yudhi Haryanto.

Sementara peserta yang mengikuti acara tersebut berjumlah 170 orang yang terdiri dari para sekretaris dinas/badan, para Kabag dilingkup Setda, para Camat, Lurah dan perwakilan kepala desa. (gin)

Sumber : https://kontroversinews.com/disperkimtan-gelar-bimbingan-teknis-penyuluhan-hukum-pertanahan.html