Keren! Berikut Torehan Program Bupati Bandung Selama 3 Tahun Melalui Disperkimtan, Rutilahu Program Prioritas

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sukses merealisasikan program sesuai RPJMD 2021-2026 dan Renstra Dinas. Hal tersebut, tentu menjadi perhatian prioritas Pemkab Bandung dalam hal Ini Bupati Bandung sebagai upaya memecahkan permasalahan yang terdapat di Kabupaten Bandung. Masalah yang menjadi perhatian Dadang Supriatna selama 3 tahun menjadi Bupati Bandung, diantara meningkatkan kualitas perumahan dan lingkungan permukiman.  Ini Manfaatnya yang Dirasakan Warga "Ya, masalah pokok berupa kualitas perumahan dan lingkungan permukiman terus diantisipasi salah satunya mengatasi tingginya Rutilahu yang mencapai 35.000 unit," kata Wahyudin kepada Disperkimtan kepada Jurnal Soreang, Selasa 23 April 2024. Untuk menindaklanjuti perihal pemukiman dan lingkungan, Bupati Bandung melalui Disperkimtan menyusun program prioritas stimulan Perbaikan RTLH sebanyak 7.000 unit per tahun.
Wahyudin mengatakan, pemberian bantuan sosial perbaikan RTLh diatur pada Peraturan Bupati No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. "Pasti, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 28 H ayat 1. 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat'," jelasnya. 
Lebih lanjut Wahyudin mengatakan, rumah yang diperbaiki akan memperhatikan berbagai aspek rumah layak huni, diantaranya aspek keselamatan bangunan.
"Harus memiliki struktur tengah, dan struktur atas Aspek Kesehatan Pencahayaan, penghawaan, dan utilitas aspek kecukupan ruang dan kecukupan luas ruang dan jiwa," akunya. Wahyudi menegaskan, dengan konsep yang sesuai Bupati Bandung dapat mengerjakan program prioritas melebihi target yang telah ditentukan pada setiap tahunnya. "Pada tahun 2021 Kabupaten Bandung dapat memperbaiki sebanyak 7.437 unit, tahun 2022 sebanyak 7.397 unit, dan pada tahun 2023 sebanyak 7.506 unit rumah tidak layak huni," katanya. 
Capaian tersebut, Kata Wahyudin, tidak lepas dari peran Bupati Bandung dalam mencari berbagai alternatif pembiayaan untuk perbaikan rumah tidak layak huni, mengingat jika hanya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung saja maka tidak akan cukup. "Pak Bupati sangat aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan berbagai pihak terkait. Sehingga, Kabupaten Bandung mendapat sumber dana untuk mencapai target perbaikan rumah tidak layak huni 7.000 unit/tahun," tegasnya. Salah satu capaian Bupati Bandung yang lain, kata Wahyudin, adalah prestasi dalam penerapan standar pelayanan minimal (SPM)di Kabupaten Bandung. "DISPERKIMTAN selaku pemangku SPM Bidang Perumahan Rakyat telah menuntaskan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten dengan nilai capaian 100 persen," pungkasnya.***