Kurang Personil, UPTD Pemeliharaan Taman Kab. Bandung Kewalahan
Dalam mendorong perbaikan lingkungan hidup melalui dukungan tata ruang, seluruh wilayah Kabupaten Bandung akan segera menuntaskan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berinovasi sesuai UU harus mencapai 30% dari luas ruang yang ada.
Hal demikian disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan dan Pemeliharaan Taman Kab. Bandung, Dani Ramdani yang menjelaskan, bahwa sekarang Bidang Pertamanan dan Pemakaman Taman yang sudah terinfentarisir sebanyak 42 titik RTH di 17 kecamatan.
“Karena terbentur oleh kepemilikan lahan, mengingat lahannya ada yang kepemilikan pemerintah desa (Carik Desa) yang notabenenya pihak pemerintah daerah tidak bisa membuat taman tanpa persetujuan pihak desa, tapi sebaliknya kalau lahan pemerintah daerah jelas langsung dibuatkan RTH,” tuturnya, Jumat (26/7/2019).
Di tahun 2019, ada rencana untuk rekapitalisasi taman baru seperti taman Cicalengka, Taman Soreang, Taman Ciwidey. Sedangkan untuk petugas perawatan, pihak UPTD pemeliharaan dan pengelolaan taman merasa kewalahan.
“Kita kewlahan karena kekurangan personil yang saat ini hanya berjumlah 40 orang, dan itupun harus dibagi tugas untuk mengerjakan taman, sedangkan idealnya dibutuhkan 80 orang, jadi hanya 40 orang untuk menambah personil pihak UPTD kalau dilihat dari luas 170.000 meter persegi dari 42 titik,” katanya.
Dengan jumlah personil yang kurang, pihak UPTD berharap dapat penambahan personil berjumlah 40 orang diprogram perubahan atau murni. Sebab kalau dilihat yang menata taman itu kewenangan pihak Bidang Pertamanan dan Pemakaman, sedangkan pemeliharaan dilimpahkan ke UPTD Pemeliharaan dan Pengelolaan Tanam.
“Sebab dengan 40 orang yang ada, dikurangi 4 orang untuk bagian administrasi, 6 orang bagian babat rumput, dan 30 orang dibagi masing masing titik 2 orang di 42 titik taman. Seperti taman di Baleendah, Soreang, Ciwidey dan taman lainnya,” katanya.
Namun untuk pemeliharaan taman sejauh ini pihak UPTD terus berupaya walau dengan kurangnya personil bisa terbilang terakomodir dalam pemeliharaan dan perawatan taman. Juga himbauan kepada masyarakat umum pengguna setiap taman untuk menjaga kebersihan taman.