Program Sejuta Rumah Sejahtera Bupati, Sampai Tahun 2024 Kabupaten Bandung Membutuhkan 1.050.000 Unit Rumah
Pemerintah Kabupaten Bandung menargetkan sampai tahun 2024 bisa membangun rumah hunian mencapai 1.050.000 Unit. Hal itu didasari, masih tinggi dan peluang pemanfaatan lahan untuk perumahan sejahtera.
Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, kepemilikan rumah merupakan salah-satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal yang baik. Melalui program sejuta rumah tersebut, semua warga yang belum memiliki rumah hunian bisa memiliki dengan mengikuti program perumahan sejahtera.
Hal tersebut dikatakan Dadang, saat menghadiri sharing session focus group discussion (FGD) pemangku kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) Sejahtera dengan Layanan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPPDPP) Kementerian PUPR di Gedung Dewi Sartika, Kompleks Pemkab Bandung, Kamis (27/6).
”Kegiatan ini terkait sharing session mengenai KPR sejahtera. Saya kira, di antara wilayah-wilayah di Bandung raya, wilayah Kabupaten Bandung ini peluangnya masih terbuka, lahannya (perumahan) masih tersedia. Kebutuhan perumahan sejahtera ini masih tinggi, sekitar 100 ribu unit lebih,” Katanya
Menurutnya, meski lahan pengembangan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung masih tersedia, pihaknya tetap menitik beratkan kepada pengembang perumahan, tetap memerhatikan etika dan estetika tata ruang. Jangan sampai, pembangunan perumahan malah merusak tata ruang hingga terjadinya bencana seperti kejadian yang menimpa warga perumahan di Cilengkrang beberapa waktu lalu.
”Yang harus diperhatikan jangan sampai pengalaman-pengalaman yang tempo hari seperti di cilengkrang, tiba-tiba tanggul penahan tebingnya jebol karena tidak menggunakan tulang beton. Itu kalau digugat itu berat ke pengembang itu. Tapi saya kasih catatan oke lah ini kecelakaan. Tapi seperti itulah yang harus diperhatikan antara pengawasan dari pihak pemerintah daerahnya dan etika tata cara membangun oleh pengembang,” kata Dadang.
Dadang menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen di wilayah Kabupaten Bandung ini tidak terjadi saling tumpang tindih kategori lahan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dirinya, tidak pernah mengeluarkan ijin pembangunan jika tidak dalam lahan peruntukannya.
“Komitmen Pemkab Bandung agar tidak ada alihfungsi lahan ini yaitu penegakan disiplin. Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau ijin bagi tata ruang yang bertentangan. Kalau di lahan abu, ya di abu. Tidak ada tawar menawar lagi. Zona lahan perumahan itu kan di kuning, ya di kuning,” tuturnya.
Ditemui ditempat yang sama, Direktur LPPDPP Kementerian PUPR Agusny Gunawan mengatakan, pengajuan KPR di wilayah Kabupaten Bandung tahun 2019 mencapai 200 unit atau sekitar Rp 17 miliar. Menurutnya, masih tingginya kebutuhan perhunian perumahan sejahtera di Kabupaten Bandung. Hal itu, diserahkan kembali ke pihak pemerintah daerah.
”Di kementerian, kita sebagai lembaga penyaluran dana KPR. Untuk Kabupaten Bandung tahun ini yang sudah masuk baru 200 unit atau sekitar Rp 17 miliar. Tapi kalau melihat kebutuhan hunian perumahan masih 100 ribu, itu ya peran pemda untuk perijinannya dan segala macamnya,” akunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadisperkimtan) Erwin Rinaldi menjelaskan untuk mempercepat program itu, Kementerian PUPR, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah bekerja sama dengan 43 bank.
“Masing-masing terdiri dari 11 Bank Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun bank syariah. Dimana nantinya terdapat persyaratan-persyaratan teknis yang bisa dikembangkan dalam diskusi selanjutnya,” katanya.
Dirinya melanjutkan, tanggal 21 Desember 2018 lalu PPDPP telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama operasional bersama 25 bank pelaksana.
”Hari ini kami melaksanakan sharing session (sesi diskusi) bersama pengembang dan bank serta mendengarkan kebijakan dari Kementerian PUPR,” pungkasnya.