Program Sejuta Rumah Sejahtera Bupati, Sampai Tahun 2024 Kabupaten Bandung Membutuhkan 1.050.000 Unit Rumah

Pemerintah Kabupaten Bandung menar­getkan sampai tahun 2024 bisa membangun rumah hu­nian mencapai 1.050.000 Unit. Hal itu didasari, masih tinggi dan peluang pemanfaatan lahan untuk perumahan se­jahtera.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, kepemi­likan rumah merupakan salah-satu hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap warga ne­gara berhak memiliki tempat tinggal yang baik. Melalui program sejuta rumah terse­but, semua warga yang belum memiliki rumah hunian bisa memiliki dengan mengikuti program perumahan sejah­tera.

Hal tersebut dikatakan Da­dang, saat menghadiri sharing session focus group discussion (FGD) pemangku kebijakan kredit pemilikan rumah (KPR) Sejahtera dengan Layanan Pusat Pengelolaan Dana Pem­biayaan Perumahan (LPPDPP) Kementerian PUPR di Gedung Dewi Sartika, Kompleks Pem­kab Bandung, Kamis (27/6).

”Kegiatan ini terkait sharing session mengenai KPR sejah­tera. Saya kira, di antara wi­layah-wilayah di Bandung raya, wilayah Kabupaten Bandung ini peluangnya ma­sih terbuka, lahannya (peru­mahan) masih tersedia. Ke­butuhan perumahan sejah­tera ini masih tinggi, sekitar 100 ribu unit lebih,” Katanya

Menurutnya, meski lahan pengembangan perumahan di wilayah Kabupaten Bandung masih tersedia, pihaknya te­tap menitik beratkan kepada pengembang perumahan, tetap memerhatikan etika dan estetika tata ruang. Jangan sampai, pembangunan peru­mahan malah merusak tata ruang hingga terjadinya ben­cana seperti kejadian yang menimpa warga perumahan di Cilengkrang beberapa waktu lalu.

”Yang harus diperhatikan jangan sampai pengalaman-pengalaman yang tempo hari seperti di cilengkrang, tiba-tiba tanggul penahan tebingnya jebol karena tidak menggunakan tulang beton. Itu kalau digugat itu berat ke pengembang itu. Tapi saya kasih catatan oke lah ini ke­celakaan. Tapi seperti itulah yang harus diperhatikan an­tara pengawasan dari pihak pemerintah daerahnya dan etika tata cara membangun oleh pengembang,” kata Da­dang.

Dadang menegaskan, pi­haknya tetap berkomitmen di wilayah Kabupaten Bandung ini tidak terjadi saling tumpang tindih kategori lahan sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dirinya, tidak pernah mengeluarkan ijin pembangu­nan jika tidak dalam lahan peruntukannya.

“Komitmen Pemkab Bandung agar tidak ada alihfungsi lahan ini yaitu penegakan disiplin. Saya tidak pernah mengelu­arkan rekomendasi atau ijin bagi tata ruang yang berten­tangan. Kalau di lahan abu, ya di abu. Tidak ada tawar menawar lagi. Zona lahan perumahan itu kan di kuning, ya di kuning,” tuturnya.

Ditemui ditempat yang sama, Direktur LPPDPP Kemente­rian PUPR Agusny Gunawan mengatakan, pengajuan KPR di wilayah Kabupaten Bandung tahun 2019 mencapai 200 unit atau sekitar Rp 17 miliar. Men­urutnya, masih tingginya kebutuhan perhunian peru­mahan sejahtera di Kabupa­ten Bandung. Hal itu, disera­hkan kembali ke pihak pe­merintah daerah.

”Di kementerian, kita seba­gai lembaga penyaluran dana KPR. Untuk Kabupaten Bandung tahun ini yang sudah masuk baru 200 unit atau se­kitar Rp 17 miliar. Tapi kalau melihat kebutuhan hunian perumahan masih 100 ribu, itu ya peran pemda untuk perijinannya dan segala ma­camnya,” akunya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadisperkim­tan) Erwin Rinaldi menje­laskan untuk mempercepat program itu, Kementerian PUPR, Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Peng­elolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah bekerja sama dengan 43 bank.

“Masing-masing terdiri dari 11 Bank Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah, baik konvensional maupun bank syariah. Dimana nanti­nya terdapat persyaratan-persyaratan teknis yang bisa dikembangkan dalam dis­kusi selanjutnya,” katanya.

Dirinya melanjutkan, tang­gal 21 Desember 2018 lalu PPDPP telah melakukan pe­nandatanganan perjanjian kerjasama operasional ber­sama 25 bank pelaksana.

”Hari ini kami melaksanakan sharing session (sesi diskusi) bersama pengembang dan bank serta mendengarkan kebijakan dari Kementerian PUPR,” pungkasnya.