Titik Kawasan Kumuh Prioritas Penanganan di Kabupaten Bandung Tersisa 567 Hektare

INILAHKORAN, Bandung - Hingga akhir 2020 lalu, luas kawasan kumuh yang memerlukan prioritas penanganan di Kabupaten Bandung tersisa sekitar 0,32 persen atau tersisa sekitar 567 hektare.

Luasan kawasan kumuh yang prioritas penanganan itu ditargetkan nol atau rampung pada 2024 mendatang.

"Saat ini kami sedang menyusun dokumen Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh, Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Bandung. Ini adalah pendataan titik-titik kumuh yang ada disetiap desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung. Nah nantinya data atau dokumen ini bisa dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Bandung untuk kegiatan dinas-dinas yang memerlukan," kata Kepala Seksi Penataan dan Pengendalian Kawasan Kumuh, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Gerry Sundana, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 3 November 2021.

Menurut Gerry, beberapa dinas yang memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi pengentasan permasalahan kumuh. Diantaranya yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran. Berbekaal data atau dokumen kumuh yang telah dikeluarkan oleh Disperkimtan, melalui kewenangannya mereka akan melakukan penataan.

"Misalnya Dinas Lingkungan Hidup dengan kewenangannya soal pengelolaan persampahan. Nanti disatu titik kumuh mereka bisa menyediakan atau fasilitas pengelolaan sampah. Begitu juga dengan Dinas Pemadam Kebakaran, mereka akan melihat kebutuhan sarana atau akses untuk masuknya armada pemadam jika terjadi suatu kebakaran di pemukiman," ujarnya.

Gerry melanjutkan, untuk penentuan kawasan kumuh disuatu desa itu, terdapat tujuh peniliaian. Diantaranya, drainase, tata bangunan, sanitasi, akses pemadam kebakaran, persampahan. Kemudian, ada pengkatagorian kumuh ringan, sedang dan berat. Dari hasil penelitian yang dituangkan dalam dokumen RP2KPKPK ini, akan terlihat apa yang harus menjadi prioritas disuatu titik lokasi.

"Misalnya kebutuhan disuatu titik kumuh itu jalan untuk akses masyatakatnya. Itu juga akan dilihat spesifikasi jalan yang harus dibangun itu seperti apa. Apakah harus rigid beton atau tidak. Karena seperti di pedesan yang pegunungan itu jangan rigid beton, karena butuh resapan air. Kemudian juga dilihat kalau perlu jalan, apalah drainasenya sudah ada atau tidak, karena kalau enggak ada drainasenya jalan jadi cepat rusak. Nah seperti itulah pentingnya dokumen RP2KPKPK" katanya.