Torehan Bupati Kabupaten Bandung Selama 3 Tahun Menjabat

Kab. Bandung Ketikone â€“ Berdasarkan RPJMD Kabupaten Bandung Tahun 2021 – 2026 dan Renstra DISPERKIMTAN Tahun 2021 – 2026 terdapat masalah pokok berupa kualitas perumahan dan lingkungan pemukiman di Kabupaten Bandung yaitu masih tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlah 35.000 unit. Dari masalah tersebut Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S. Ip., M. Si, menyusun program prioritas yaitu Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 7.000 unit pertahun.

Tata cara pemberian bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni diatur pada Peraturan Bupati No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Sesuau dengan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 28 H ayat 1 yaitu ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”, rumah yang diperbaiki akan memperhatikan berbagai aspek rumah layak huni yaitu :

1. Aspek Keselamatan Bangunan ” Memiliki struktur bawah, struktur tengah, dan struktur atas.
2. Aspek Kesehatan ” Pencahayaan, penghawaan dan utilitas.
3. Aspek Kecukupan Ruang ” Kecukupan luas ruang/jiwa.

Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S. Ip., M. Si, dapat mengerjakan program prioritas tersebut melebihi target yang telah ditentukan pada setiap tahunnya, pada tahun 2021 Kabupaten Bandung dapat memperbaiki sebanyak 7.437 unit, tahun 2022 sebanyak 7.397 unit, dan pada tahun 2023 sebanyak 7.506 unit rumah tidak layak huni.

Capaian tersebut tidak lepas dari peran Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S. Ip., M. Si, dalam mencari berbagai alternatif pembiayaan untuk perbaikan rumah tidak layak huni, mengingat jika hanya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung saja maka tidak akan cukup.

Bupati Bandung aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan berbagai pihak terkait sehingga Kabupaten Bandung mendapat sumber dana untuk mencapai target perbaikan rumah tidak layak huni 7.000 unit/tahun.

Salah satu capaian Bupati Bandung yang lain adalah prestasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Bandung. DISPERKIMTAN sendiri selaku pemangku SPM Bidang Perumahan Rakyat telah menuntaskan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota dengan nilai capaian 100%.