Tuntaskan Kawasan Kumuh, Kadis Perkimtan Dampingi Kang DS Audensi dengan Dirjen Cipta Karya KemenPUPR
JURNAL SOREANG - Mendampingi Bupati Bandung, Wahyudin kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) melakukan audensi dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kamis 8 Juni 2023.
Hal tersebut dilakukan, dalam rangka penuntasan kawasan kumuh di Kabupaten Bandung sesuai dengan program dan visi misi Bupati Bandung.
"Ada dua lokasi yang merupakan kewenangan pusat, satu di Gajah Mekar Kutawaringin dan Bojongasih, Dayeuhkolot Kabupaten Bandung yang menjadi pokok bahasan dalam audiensi ini," kata Wahyudin melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang.
Menurut Wahyudin, pihaknya mendampingi Bupati Bandung yang akrab disapa Kang DS untuk menyampaikan sejumlah program yang mungkin bisa didukung oleh pemerintah pusat di dua lokasi tersebut.
"Dengan menyampaikan kondisi terkini dalam bentuk paparan, foto-foto dan sebagainya. Juga kebutuhan anggaran yang diperlukan, misalkan untuk Dayeuhkolot Rp20 miliar yang diusulkan, kemudian Kutawaringin sekitar Rp19 miliar," jelasnya.
Pada Intinya, kata Wahyudin, di dua kawasan tersebut ada penanganan yang komprehensif. Mulai penataan bangunan, jalan setapak, saluran air limbah, sanitasi, air bersih, hingga proteksi kebakaran.
"Intinya itu yang disampaikan, saat mendampingi Pak Bupati Bandung di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR," akunya.
Lebih lanjut Wahyudin mengatakan, dari pertemuan tersebut intinya pihak Dirjen mempersilahkan dulu kalau memungkinan penggunaan anggaran dari APBD dulu, meskipun kewenangan pusat.
"Intinya, Dirjen Cipta Karya mempersilahkan penggunaan anggaran APBD dulu, meski lokasi itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," akunya.
Kemudian, tambah Wahyudin, pada tahun 2023 ini bukan tidak dianggarkan, tetapi semua kabupaten/kota untuk sementara dihentikan.
"Sebagai bahan evaluasi, nanti formatnya bisa berbeda untuk tahun 2024 mendatang. Telah disampaikan juga tadi oleh Pak Bupati Bandung, bahwa Kabupaten Bandung sudah menyampaikan readiness kriteria dari berbagai hal yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat," katanya.
Wahyudin menambahkan ada beberapa poin yang sudah disampaikan dan dilengkapi, salahsatunya tentang RTRW.
"Nah seperti itu, yang belum itu masalah surat pernyataan Pak Bupati Bandung karena menunggu kepastian kegiatan tahun 2024," pungkasnya.***