Pengentasan Kawasan Kumuh Menjadi Program Prioritas Bupati Melalui Disperkimtan, Ini Penjelasan Kepala Bidang
JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna meluncurkan 13 program unggulan dan menjadi visi misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Penataan kawasan kumuh menjadi salah satu dari 13 program tersebut, sehingga menjadi program prioritas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Hal tersebut dikatakan Gerry Sundana Sumaatmadja, kepala Bidang Kawasan Pemukiman Disperkimtan Kabupaten Bandung.
Menurutnya, setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang layak dan menjadi kewajiban pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak dasar tersebut.
"Inilah yang melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Bandung meluncurkan program penataan kawasan kumuh sebagai salah satu dari 13 program unggulan. Selain itu, penataan kawasan mendukung salah satu indikator program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yaitu Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan," kata Gerry saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin 2 Oktober 2023.
Gerry menjelaskan, Program penataan kawasan kumuh dilaksanakan dalam Upaya pengentasan kawasan kumuh di Kabupaten Bandung.
"Pada tahun 2021 lalu, Bapak Bupati Bandung telah menandatangani Surat Keputusan tentang penetapan lokasi Permukiman Kumuh dan menetapkan bahwa kawasan kumuh di Kabupaten Bandung seluas 567.03 Hektare (Ha)," jelasnya.
Hal tersebut, kata Gerry, berdasarkan RPJMD Kabupaten Bandung, kawasan kumuh prioritas tertangani secara bertahap, menyesuaikan pada anggaran yang ada.
"Hal ini menjadi tantangan yang cukup sulit bagi pemerintah kabupaten bandung mengingat pengentasan kawasan kumuh membutuhkan anggaran yang cukup besar. Dimana 1 Ha pengentasan kawasan kumuh membutuhkan anggaran sekitar 1.65 miliar," katanya.
Lebih lanjut Gerry mengatakan, untuk mewujudkan program tersebut, maka diperlukan dukungan dari berbagai sektor dan pemerintah terus berupaya dengan mengalokasikan anggaran dari APBD kabupaten Bandung, Provinsi dan anggaran APBN.
"Dengan adanya anggaran tersebut pada tahun 2022 lalu, kawasan kumuh di Kabupaten Bandung menjadi 405,14 Ha atau sudah berkurang seluas 161.89 Ha," akunya.
Lebih lanjut, Gerry mengatakan, pada tahun 2023, Disperkimtan melalui bidang yang dipimpinnya kembali melakukan kegiatan penataan kawasan kumuh di 13 lokasi.
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan usulan penataan 2 lokasi kumuh dengan luas 10 â 15 Ha ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 2 lokasi kumuh dengan luas diatas 15 Ha ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Hal ini didasari oleh Undang Undang No. 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penanganan kawasan kumuh dengan luas 10-15 Ha menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan kawasan kumuh dengan luas diatas 15 Ha menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," akunya.
Adapun lokasi kawasan kumuh yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jelas Gerry, adalah desa Pamekaran dengan luas 10.75 Ha dan desa Rancamanyar dengan luas 11.41 Ha, serta lokasi kawasan kumuh yang diajukan ke Kemen PUTR kawasan Pameuntasan Gajahmekar dengan luas 15.86 Ha dan desa Dayeuhkolot dengan luas 15.17 Ha.
"Dengan kegiatan penataan kawasan kumuh diharapkan target RPJMD pada tahun 2025 yaitu luas kawasan kumuh prioritas di Kabupaten Bandung menjadi 0.1% atau 176 Ha Akan terwujud," tegasnya.
Dengan demikian, Tambah Gerry, Pemerintah Kabupaten Bandung bisa mewujudkan lingkungan yang layak dan berkelanjutan untuk warganya.
"Kita akan fokus dan mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama mengentaskan kawasan kumuh di Kabupaten Bandung. Sehingga, tercipta lingkungan yang nyaman dan layak," pungkasnya.***